KEPUTUSAN
KWARTIR
NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 036 TAHUN 1979
DASADARMA
PRAMUKA
Ketua
Kwartir Naasional Gerakan Pramuka
Menimbang : 1. bahwa dalam memorandum
Musyawarah Nasional Tahun
1978 telah dilimpahkan kepada Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
untuk
memperbaiki dan menyempurnakan formulasi Dasardarma
Pramuka
yang tercantum dalam Keputusan Kwartir
Nasional
Gerakan
Pramuka No. 123/KN/78 Tahun 1978
sehingga sistematis,
enak
didengar, dan mudah dihafal;
2. bahwa berkenaan dengann itu perlu segera
dikeluarkan suraat keputusan tentang perbaikan dan penyempurnaan formulasi
Dasadarma Pramuka;